FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, melontarkan kritik tajam terhadap usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai wacana ini hanya menambah daftar kontroversi yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan mencerminkan ketidakpahaman Ketua DPD RI dalam tata kelola keuangan negara.
"Ini bukan soal ide yang kreatif atau tidak, tetapi soal bagaimana kita harus berpegang teguh pada prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. Dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam syariat Islam, sehingga mengalihkannya untuk program seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, mengusulkan keterlibatan masyarakat dalam pendanaan program MBG, salah satunya melalui pemanfaatan dana zakat yang terkumpul di lembaga zakat. Namun, menurut Hardjuno, usulan ini bersifat asal bunyi (asbun) dan harus ditolak. Pasalnya, semangat dari wacana tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Lebih lanjut, Hardjuno menilai bahwa wacana ini menunjukkan bahwa pimpinan DPD tidak memiliki kepekaan terhadap situasi negara dan pemerintahan baru yang sedang berupaya menata kebijakan sesuai dengan jalur yang benar. Oleh karena itu, ia berharap wacana penggunaan dana zakat untuk MBG tidak berlanjut.