FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group akhirnya buka suara terkait sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Perusahaan Aguan mengakui kedua anak usahanya yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Kedua anak usahanya itu memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menyatakan, dari 30 kilometer pagar laut, sertifikat HGB yang terbit bukan disepanjang 30 Km itu, tapi hanya di dua desa, salah satunya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja.
“Justru berdasarkan data, yang paling parah memiliki riwayat terkena abrasi. Patok bambu itu tampaknya dulu adalah penanda rakyat pesisir mempertahankan harta bendanya berupa tambak atau sawah sebelum ditelan laut,” kata Muannas salam akun X, pribadinya, dikutip, Jumat, (24/1/2025).
Kuasa Hukum Pengembang PIK-2 ini menjelaskan, HGB perusahaan masih jauh dari pagar bambu.
“Jangan dipolitisasi 30 KM pagar laut itu seolah ada sertifikatnya apalagi diframing punya ASG semua, HGB cuma di 1 kecamatan Pakuhaji aja di 2 desa, sedang 30 Km pagar bambu membentang di 6 kecamatan,” ungkapnya.
Agung Sedayu menjelaskan bahwa HGB di pagar laut tangerang dulunya tambak dan sawah.
Menurutnya, penyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal didapati ada HGB perusahaan dan SHM warga di satu kecamatan Pakuhaji hanya di Desa Kohod.
“Di framing seolah ada sertipikat semua di 30 km pagar pagar bambu itu lalu disebut sertifikat laut,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa sertifikat itu terbit di tahun 2023.
Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).
“263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron Wahid, belum lama ini.
Nusron Wahid sendiri akan membatalkan sertifikat HGB maupun hak milik pagar tersebut. (*)