PBNU Bolehkan Menyogok untuk Dapatkan Hak, Klaim Sesuai Fiqih

  • Bagikan
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla [kiri] (INT)

Di RUU itu, tidak hanya perguruan tinggi, DPR berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang. Tapi luasnya di bawah 2.500 hektare.

Selain itu, juga diberi pada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan konsesi tambang kepada sejumlah ormas keagamaan, seperti PBNU. Itu didasari Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan