Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi lokasi pelantikan hingga IKN resmi berfungsi sebagai ibu kota negara.
“Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan.
Pelantikan kepala daerah serentak ini mencakup gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dari daerah yang tidak bersengketa di MK.
Kepala daerah yang masih bersengketa akan dilantik pada gelombang berikutnya setelah ada putusan MK. (Muhsin/Fajar)