"Pak Prabowo, negara harus konsisten hadir untuk tegakkan hukum," kuncinya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam), Prof Mahfud MD, menyoroti polemik pagar laut di Tangerang.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut seharusnya segera ditangani sebagai perkara pidana, bukan hanya sebatas langkah administratif.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar," ujar Mahfud di X @mohmahfudmd (25/1/2025).
Mahfud mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Segerakah lidik dan sidik. Kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?," tegasnya.
Dikatakan Mahfud, ada sejumlah indikasi tindak pidana, seperti penyerobotan alam, penerbitan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi.
"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," Mahfud menuturkan.
Ia juga mengkritik langkah pemerintah yang sejauh ini hanya menangani kasus tersebut dalam ranah hukum administrasi dan teknis.
"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis," tambahnya.
Kata Mahfud, tindak pidana yang jelas terjadi, seperti perampasan ruang publik dengan sertifikat ilegal, seharusnya menjadi prioritas penegak hukum.
"Padahal tindak pidana jelas, merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal," tandasnya.
Mahfud merasa ada orang besar dibalik proses alot terhadap penuntasan kasus pagar laut yang telah menjadi perbincangan nasional itu.