Sebagai pendukung laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Coretax, IWPI sebenarnya menyiapkan empat alat bukti yakni, dokumen berupa surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.
Alat bukti lain berupa bukti petunjuk yakni pemberitaan berbagai media massa, termasuk daring terkait berbagai permasalahan aplikasi Coretax.
Pengadaan Coretax dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun anggaran 2020–2024.
Meski mendapat alokasi anggaran hingga Rp1,3 triliun dan dikerjakan tiga perusahaan global, aplikasi pajak Coretax kerap bermasalah dan mengalami error. Banyak wajib pajak mengeluhkan aplikasi Coretax ini dan melaporkannya ke IWPI.
Akibat banyaknya keluhan dari pengguna aplikasi Coretax, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta maaf kepada wajib pajak atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini.
"Saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," ucap Menkeu seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
Menkeu menyatakan, dalam pelaksanaan dan implementasi Coretax sebagai sistem perpajakan yang baru, tidak dapat dipungkiri masih ada kendala yang terjadi. (*)