"Program dukungan dan keberpihakan
BPOM untuk UMKM, khususnya UMK pangan olahan dengan kemudahan perizinan berusaha untuk pangan olahan risiko menengah rendah berupa kemudahan alur registrasi dan timeline penerbitan PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha) yang lebih singkat, asistensi regulatori dan pendampingan UMK pangan olahan, keringanan biaya registrasi produk UMKM sebesar 50% dari tarif PNBP, bantuan pengujian produk pangan untuk persyaratan registrasi oleh laboratorium Balai
Besar/Balai POM, pengembangan sistem informasi seperti Istana UMKM dan Orang Tua Angkat UMK Pangan Olahan ini bukti kongkrit bahwa BPOM sangat memihak ke rakyat dengan filosofi , yaitu Mendunia yang Menjulang, Mengakar, dan Membumi untuk Indonesia Emas 2045," pungkas taruna ikrar. (*)
Hut BPOM Ke 24, Taruna Ikrar Resmikan Pameran Akbar UMKM
