Gugatan INIMl di MK Kandas, Munafri Arifuddin: Saatnya Bersatu Padu Membangun Makassar

  • Bagikan
Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin. (Foto: Arya/Fajar)

Sejak awal, Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin alias Appi percaya bahwa hakim MK akan memutuskan dengan bijak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi demokrasi.

Ketua Partai Golkar Makassar itu meyakini, hasil Pilwali Makassar yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berjalan sesuai aturan.

Bahkan, Bawaslu Makassar telah melakukan pengawasan sepanjang tahapan hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.

Di sisi lain, selama proses sidang berlangsung di MK, KPU sebagai termohon dan Bawaslu Makassar telah menyampaikan fakta-fakta dan membantah semua dalil INIMI. Hasilnya, dalil yang diajukan paslon INIMI terbantahkan.

Appi menyampaikan rasa syukur atas keputusan hakim yang mengedepankan rasionalisasi.

"Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama," ucap Appi, usai menyaksikan hakim MK memutuskan perkara sengketa Pilwalkot Makassar..

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024.

Oleh sebab itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.

"Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai," demikian ajakan mantan Bos PSM itu.

Ia menilai, saat Pilwali ada kelompok-kelompok antarpendukung, itu biasa. Sekarang Pilkada sudah selesai, seluruh tahapan sudah rampung.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version