Diketahui, KPK menetapkan Hasto tersangka atas perkara suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
KPK dalam perkara suap pergantian antarwaktu Harun Masiku, telah mengusut keterlibatan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Belakangan, Wahyu dan Agustiani Tio sudah dibebaskan dari masa tahanan setelah terbukti bersalah dalam putusan pengadilan.
Namun, kedua tokoh kembali menjalani pemeriksaan ketika perkara kedua tokoh sudah berkekuatan hukum tetap untuk kasus Hasto. Todung pun menganggap proses penyelidikan dengan perkara Hasto berpotensi ne bis in idem atau asas hukum yang melarang seseorang diadili lebih dari sekali untuk perbuatan yang sama.
“Pemeriksaan perkara dengan objek yang sama dan materi pokok yang sama dengan perkara yang telah diputus ini tentunya akan berpotensi nebis in idem yang dilarang dalam hukum pidana," ujarnya. (fajar)