Tidak sedikit yang was-was mendengar isu gaji 13 dan 14 bakal ditiadakan. Lantas benarkah gaji 13 dan 14 tidak cair untuk 2025? Apakah nasibnya bakal sama dengan tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN yang juga tidak bisa dibayarkan?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan resmi mengenai isu yang beredar tersebut.
"Belum ada informasi," ujar Deni dalam keterangannya yang dikutip Rabu (5/2/2025).
Sampai saat ini belum ada regulasi terbaru yang membatalkan atau mengubah ketentuan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN.
Apa Itu Gaji 13 dan 14?
Melansir laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau yang biasanya disebut THR diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Kisruh Elpiji 3 Kg Menteri Bahlil Dipanggil Presiden Prabowo ke Istana, Ini Hasilnya
Gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru dan ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.
Sedangkan gaji ke-14 atau lebih dikenal sebagai THR diberikan sebelum Lebaran dengan tujuan membantu kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.
Menilik tahun 2024 lalu, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri atas ASN pusat, ASN daerah, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.