Respons Kabar Gaji 13 dan THR Dihapus Buntut Efisiensi Anggaran, Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Gaji ke-14 atau THR besarannya yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum serta dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan THR pensiun komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. (fajaronline/radarbogor)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan