Gaji ke-14 atau THR besarannya yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum serta dan tunjangan kinerja per bulan.
Sedangkan THR pensiun komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. (fajaronline/radarbogor)