FAJAR.CO.ID -- Penebangan hutan mangrove di atas lahan sendiri yang memiliki SHM juga terjadi di
pesisir Pantai Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Maros, Sulsel dan pemilik tanah telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan lingkungan.
Sebagian lahan pesisir dari hasil penebangan pohon mangrove oleh warga yang mengaku memiliki SHM telah dibangun gudang produksi garam, perhotelan, dan dealer mobil.
Aparat Polres Pamekasan menerima laporan dari masyarakat tentang penebangan pohon mangrove di pesisir Pantai Tlanakan.
"Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait laporan itu, karena penebangan yang dilakukan meresahkan warga, terutama warga Tlanakan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto, Minggu (9/2) dilansir dari jpnn.com.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelaku penebangan pohon bernama Budiono alias Yupang. Dari hasil penyelidikan penyidik, Budiono mengaku menebang mangrove yang tumbuh di lahan bersertifikat hak milik atau SHM atas namanya.
AKP Sri Sugiharto mengatakan, kepemilikan pesisir pantai sebagai milik pribadi warga tidak hanya terjadi di Tangerang dan Sumenep, tetapi juga di Pamekasan.
Tim Sat Reskrim Polres Pamekasan sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan perusakan ekosistem laut akibat penebangan mangrove di pesisir Pantai Tlanakan.
Sementara di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Polres Maros menetapkan seorang warga, Ambo Masse, sebagai tersangka perusakan kawasan mangrove seluas 6 hektare di Pantai Kuri, Desa Nisombalia Kecamatan Marusu Kabupaten Maros.