
Kawasan mangrove yang dibabat untuk dijadikan empang berada di atas lahan warga Ambo Masse sendiri yang memiliki status Sertfikat Hak Milik atau SHM.
Penetapan tersangka AM dilakukan oleh pihak Polres Maros setelah melakukan rangkaian penyidikan.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Penetapannya sebagai tersangka itu hari Senin," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Maros, Iptu Wawan, Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Maros menerapkan pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada AM.
"Pasal 98 Ayat 1 Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sebutnya
Sementara itu, Kasi Humas Polres Maros, Ipda Marwan mengatakan pihaknya udah melayangkan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan.
Ini merupakan pertama kalinya AM dipanggil ke Polres Maros untuk diambil keterangannya dengan status sebagai tersangka.
Sekadar diketahui sebelumnya Polres Maros menerima laporan terkait adanya dugaan perusakan kawasan Mangrove di wilayah Pantai Kuri Caddi Desa Nisombalia Kecamatan Marusu Kabupaten Maros.
Polisi menduga ada sekitar 6 hektare kawasan mangrove jenis api-api ditemukan rusak akibat pembabatan dengan gergaji mesin.
Kawasan Mangrove itu memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ambo Masse selaku terlapor.
Dalam proses pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya. Dia berencana menjadikan lokasinya ini sebagai tempat tambak ikan.
Sementara kawasan Kuri Caddi ini telah ditetapkam sebagai ekosistem lindung mangrove pada tahun 2012. Dengan penetapan tersebut ada beberapa aturan yang diketahui yang harus dipatuhi oleh warga.