Selanjutnya November 2024 lalu kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan. Dan kini Ambo Masse sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembabatan mangrove ini.
Terkait pelaporan dirinya ke kepolisian, Ambo Masse mengaku heran karena dirinya memiliki SHM atas lahan di kawasan mangrove yang akan diubahnya menjadi empang atau tambak ikan.
Menurutnya, pengurusan SHM atas lahan seluas 6 hektare tersebut sejak 2009 lalu. Dia membeli lahan tersebut dari warga lain bernama Abu Baidah. (rin/fajar/antara)