Kapolres Bireuen Diduga Jadikan Anak Buah sebagai Sapi Perah, Polda Aceh Turun Tangan

  • Bagikan

Dalam laporan yang beredar, disebutkan bahwa setiap pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Bireuen dikenakan tambahan biaya sebesar Rp35 ribu per lembar, yang dikumpulkan oleh Kanit Regident dan kemudian diserahkan kepada Kapolres.

Praktik serupa juga disebut terjadi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Di Polres Bireuen harga satu lembar SIM C Rp450 ribu. SIM A Rp550 ribu," demikian bunyi laporan anonim tersebut.

Selain itu, ada pula dugaan pemotongan dana arisan Bhayangkari yang dilakukan langsung melalui gaji personel.

Tak hanya itu, isu setoran dari berbagai sektor bisnis lokal juga turut mencuat.

Dari usaha waralaba hingga pengeboran minyak ilegal, Jatmiko disebut meminta sejumlah uang sebagai bentuk ‘keamanan’.

Disebutkan bahwa dari 41 titik pengeboran minyak ilegal di Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa, pemilik sumur diwajibkan menyetor antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Tidak tahan dengan situasi yang ada, beberapa personel Polres Bireuen secara anonim menyampaikan permintaan agar pimpinan kepolisian segera turun tangan.

"Kami mohon kepada pimpinan Kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen, dan kami mohon agar diproses hukum. Kami sudah muak dengan pencitraan Kapolres sekarang. Proses hukum dan pecat dari Polri!" tulis laporan tersebut.

Selain dugaan pemerasan dalam operasional kepolisian, laporan tersebut juga menyinggung pengaruh Jatmiko dalam berbagai proyek daerah.

Salah satunya adalah proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Bireuen senilai Rp10 miliar, yang disebut-sebut dikelola oleh mitranya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan