Dia beranggapan proses pengurusan sertifikat halal yang seharusnya mudah, cepat, dan terjangkau justru menjadi berlarut-larut hingga enam bulan. Bahkan, biayanya juga sudah tidak wajar.
Saat mengajukan sertifikat halal, pihak Okta mendapat pengenaan tarif atau biaya hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, ada oknum yang meminta tarif pengurusan sertifikat halal berdasarkan jumlah cabang outlet dan karyawan.
"Jika ditotal, angka tersebut bisa mencapai miliaran rupiah," bebernya.
Padahal, biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi usaha mikro dan kecil atau UMK hanya Rp650 ribu. Biaya ini terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu dan pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp350 ribu.
(Arya/Fajar)