Anton dituduh mencuri buah kelapa sawit, meskipun ia mengklaim bahwa lahan dan tanaman sawit tersebut merupakan miliknya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Menurut keterangan dari Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Rendi, Anton ditangkap dan mengalami tindak kekerasan saat sedang memanen buah sawit di lahannya sendiri.
“Anton dituduh mencuri buah sawit perusahaan, padahal itu adalah miliknya. Saat ditangkap, Anton sempat dipukul,” ungkap Rendi dalam rilis yang diterima awak media.
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Anton bersama Jusmani tengah memanen sawit milik keluarganya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tiga pekerja dari PTPN VII bersama dua petugas keamanan datang dan meminta mereka menghentikan aktivitas panen.
“Sempat terjadi perdebatan. Namun, karena ini lahan pribadi Anton, keluarga ini tetap melanjutkan panen. Melihat itu, dua petugas keamanan dan pegawai PTPN VII Unit Talo-Pino pun memaksa Anton dan memukulinya di bagian perut,” jelas Rendi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Anton setelah diserahkan oleh petugas keamanan PTPN VII.
Menurut Prengki, terdapat klaim kepemilikan lahan dari kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama dalam konteks konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan.
Banyak pihak mendesak agar penyelesaian dilakukan secara adil dan transparan demi melindungi hak-hak masyarakat adat.