Pro Kontra Pembelian Aplikasi Digides di Takalar, Kades Beri Sinyal Keberatan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Sejumlah kepala Desa di Kabupaten Takalar mengungkapkan keberatan mereka terhadap kebijakan yang mewajibkan pengalokasian dana desa sebesar Rp75 juta untuk pembelian aplikasi Digital Desa (Digides).

Kebijakan ini diduga merupakan instruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Sosial setempat.

Beberapa Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi beban bagi pemerintah Desa.

Mereka mempertanyakan urgensi serta transparansi dalam proses pengadaan aplikasi ini.

Selain nilai anggaran yang dinilai tinggi, beberapa Kepala Desa juga menyoroti bahwa penggunaan dana desa seharusnya lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas masyarakat di masing-masing Desa.

Dari informasi yang beredar, kebijakan ini bersifat wajib bagi seluruh Desa di Takalar.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan Kepala Desa terkait alokasi anggaran yang idealnya lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga.

Kepala Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Muh Rusli, mengatakan bahwa dirinya justru baru mengetahui adanya kebijakan tersebut setelah heboh dibicarakan.

"Saya coba konfirmasi salah satu pegawai PMD, katanya tidak sebanyak itu ji," ujar Rusli kepada fajar.co.id (16/2/2025).

Dikatakan Rusli, berdasarkan pembicaraannya dengan pegawai Dinas PMD, desa hanya diminta untuk menganggarkan sesuai dengan kemampuannya.

"Katanya disesuaikan denggan kemampuan Desa," ucapnya.

Rusli mengakui jika setiap Desa diminta membeli aplikasi Digides sebesar Rp75 juta, maka desanya tidak mampu menyanggupi.

Meskipun, Rusli tidak menampik bahwa beralih ke era digitalisasi mempunyai manfaat jangka panjang yang luar biasa.

"Karna terus terang kemampuang anggaranku juga terhatas. Kalau dipaksakan Rp75 juta sepertinya saya tidak akan anggarkan," tandasnya.

Rusli bilang, Desa Boddia siap menjalankan kebijakan tersebut jika pembicaranya dengan pihak Dinas PMD tidak berubah. Disesuaikan dengan kemampuan Desa.

"Tidak adaji masalah kalau nilainya sebesar itu," kuncinya.

Sementara itu, Kepala Desa Tamasaju, Abdul Aziz, menegaskan bahwa informasi terkait dugaan intervensi itu tidak benar.

"Saya tidak pernah ada Intervensi dari PMD," ujar Abdul Aziz.

Kata Abdul Aziz, program digitalisasi Desa memang sudah ia rencanakan sebelum adanya instruksi dari Dinas PMD.

"Ini bermanfaat skali untuk pelayanan masyarakat. Program Digitalisasi Desa ini juga selaras dengan visi misi Bupati Takalar," sebutnya.

Abdul Aziz bilang, tujuan dari program digitalisasi bisa memudahkan dan mempercepat pelayanan masyarakat.

"Di dalamnya itu ada perangkat keras dan lunak untuk pengelolaan website Desa," terangnya.

Bukan hanya itu, kata Abdul Aziz, program digitalisasi juga ini bermamfaat untuk mempromosikan potensi yang ada di Desa.

"Soal Intervensi dari Dinas PMD itu tidak benar, karena untuk program Digitalisasi Desa ini memang diamanahkan dalam PMK 108 tahun 2024 dan permendes nomor 02 tahun 2024," tegasnya kembali.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Takalar Andi Rijal Mustamin yang berupaya dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan respons.

Baik pihak Desa maupun masyarakat setempat tetap menantikan pernyataan dari Kepala Dinas PMD mengenai kebijakan tersebut.(Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan