"Ironisnya, Kejaksaan justru hentikan penyelidikan terhadap mantan Mendag lainnya," cetusnya.
Ia pun menilai bahwa hukum saat ini lebih condong kepada kepentingan kekuasaan daripada keadilan yang seharusnya ditegakkan secara objektif.
"Penegakan hukum sekarang bener-bener jadi tebang pilih dan tanpa malu terang-terangan dipertontonkan ke publik," Tommy menuturkan.
"Ini bukan lagi soal keadilan, tapi soal siapa yang lebih dekat dengan kekuasaan," kuncinya.
Sebelumnya diketahui, Kejagung menegaskan bahwa lima mantan Menteri Perdagangan lainnya tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan Kejagung, Teguh A, pada Selasa (19/11/2024) lalu.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap lima mantan Mendag tidak berkaitan dengan penetapan status tersangka Tom Lembong.
“Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ujar Teguh.
Namun, ia juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka penyelidikan akan berlanjut dan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dalam perkembangan penyidikan, jika terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak lain, maka penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka. Namun, pembuktian atau berkas perkara akan berbeda dengan Tom Lembong,” jelasnya.
Menanggapi gugatan tim kuasa hukum Tom Lembong yang meminta agar Kejagung juga memeriksa Mendag lainnya, Teguh menegaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam substansi praperadilan.