Menurutnya, praperadilan hanya membahas aspek formil atau administrasi dalam proses hukum, sedangkan materi pokok perkara, termasuk pemeriksaan pihak lain, seharusnya dibahas dalam persidangan tindak pidana korupsi.
“Dalil-dalil pemohon tersebut tidak bersifat prosedural administrasi yang masuk dalam ruang lingkup praperadilan, melainkan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” pungkas Teguh.
(Muhsin/fajar)