Tom Lembong Ditahan karena Kebijakan yang Disetujui Presiden, Jhon Sitorus: Harusnya Jokowi Juga Ditangkap

  • Bagikan
Tom Lembong saat dihalangi berbicara ke wartawan.

Menurutnya, praperadilan hanya membahas aspek formil atau administrasi dalam proses hukum, sedangkan materi pokok perkara, termasuk pemeriksaan pihak lain, seharusnya dibahas dalam persidangan tindak pidana korupsi.

“Dalil-dalil pemohon tersebut tidak bersifat prosedural administrasi yang masuk dalam ruang lingkup praperadilan, melainkan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” pungkas Teguh.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan