Selain kasus ASN Rupbasan Makassar, Ditresnarkoba juga mengungkap kasus lain pada 22 Februari 2025 di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Seorang pemuda berinisial AR (20) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat sembilan gram.
Kemudian pada 24 Februari 2025, polisi mengamankan seorang tersangka lainnya, HY (24), di Kota Parepare. Dalam kasus ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram.
Terakhir, kasus narkotika jenis ganja yang melibatkan honorer RI (35) terungkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Ia membawa dua kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di Sulawesi Selatan.
Kata Gany, dengan jumlah sabu yang berhasil disita sebanyak 842 gram, setidaknya 5.894 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
"Sementara nilai ekonomis dari total barang bukti jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak Rp1.263.000.000, jika diasumsikan harga eceran sabu adalah Rp1.500.000 per gram," kuncinya.
Polda Sulsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, termasuk mereka yang berasal dari kalangan aparatur negara.
(Muhsin/fajar)