Publik pun bertanya-tanya apakah isu yang berkembang ini merupakan bentuk pengalihan isu dari persoalan yang lebih besar.
Pasalnya, pada kasus pagar laut yang justru menyeret nama-nama tertentu, perannya kurang disorot.
Sejauh ini, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait spekulasi tersebut.
Namun, netizen terus memantau perkembangan dan mempertanyakan transparansi dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengusaha Sugianto Kusuma, yang lebih dikenal sebagai Aguan, tidak terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, yang diduga berperan dalam pemalsuan dokumen pengurusan hak atas tanah di kawasan tersebut.
Meski nama perusahaan Agung Sedayu, yang dimiliki oleh Aguan, sempat dikaitkan dengan kasus ini, polisi menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan pengusaha tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bahkan mempertanyakan keterkaitannya ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait dugaan keterlibatan Aguan.
Ia juga menyatakan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, tidak ada saksi yang menyebutkan nama Aguan sebagai pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan bahwa spekulasi yang berkembang di media sosial tidak bisa dijadikan dasar dalam proses hukum.