FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Sebuah kabar mengejutkan mencuat di media sosial mengenai dugaan hilangnya barang bukti ribuan tabung gas hasil penggerebekan intelijen TNI (BAIS) yang diserahkan ke Polres Belawan.
Informasi ini turut diunggah oleh akun pegiat media sosial di X (dulunya Twitter) Miss Tweet, @Heraloebss, pada Selasa (4/3/2025).
Akun Heraloebss menyebut bahwa barang bukti itu merupakan hasil penggerebekan gudang pengoplosan gas ilegal di Marelan pada 24 Februari 2025.
"Kabar tidak sedap tidak sedap. Diduga telah hilang barang bukti hasil tangkapan BAIS, berupa ribuan tabung gas yang diserahkan ke Polisi (Polres Belawan)," cuitnya.
Dalam unggahan yang sama, disebutkan bahwa penggerebekan terhadap gudang pengoplosan gas di Medan yang dilakukan oleh BAIS menjadi sia-sia lantaran barang bukti yang seharusnya diamankan kini raib.
Unggahan tersebut juga disertai potongan gambar dari tayangan berita yang menyebut bahwa barang bukti yang diduga hilang itu kemungkinan besar telah diperdagangkan kembali melalui jasa calo.
Hal ini pun memicu reaksi keras dari warganet, yang mempertanyakan transparansi pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Cuitan tersebut telah mendapatkan lebih dari 402 ribu tayangan, 1.749 retweet, dan ribuan komentar dari pengguna media sosial lainnya.
Sebelumnya diketahui, Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut menggerebek dua gudang konversi gas subsidi 3 kilogram ke gas nonsubsidi di Pasar V, Marelan, Senin (24/2/2025) siang.
Dua gudang yang terletak di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau ini diduga digunakan untuk praktik ilegal pengoplosan gas subsidi ke tabung ukuran lebih besar.
Dalam penggerebekan itu, tim gabungan menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan, mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung 5,5, 12, dan 50 kilogram nonsubsidi.
Ironisnya, informasi penggerebekan ini diduga telah bocor kepada seorang warga Jamin Ginting, Medan, berinisial HUS (61), yang diketahui merupakan pensiunan polisi dengan pangkat terakhir IPDA. HUS diduga sebagai pengelola gudang ilegal tersebut.
Ketika tim gabungan tiba di lokasi, pagar gudang dalam kondisi terkunci rapat.
Dengan didampingi petugas Disperindag Sumut dan Pertamina, aparat akhirnya membuka paksa pagar tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Salah seorang personel BAIS yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selain tabung gas, tim juga menemukan peralatan khusus untuk menyuntikkan atau mengalihkan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.
Tak hanya itu, ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal, serta karet pengaman juga ditemukan di lokasi.
"Tidak ada seorang pun pekerja maupun pengelola yang kami temukan di lokasi. Namun, barang bukti yang ada di sini sangat banyak," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Sementara itu, publik menanti langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara ini. (Muhsin/Fajar)