FAJAR.CO.ID, BONE -- Remaja berinisial G (17) di Kabupaten Bone terpaksa harus diamankan pihak Kepolisian usai melakukan perbuatan terlarang terhadap orangtuanya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, G diamankan pihak kepolisian dari Polres Bone usai diduga mencoba meracuni ayahnya berinisial J (40).
Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wita kemarin.
"Jadi kami amankan seorang perempuan anak di bawah umur, diduga pelaku percobaan meracuni ayah kandungnya menggunakan racun jenis Sidametrhin dalam kemasan kaleng," ujar Rayendra, Selasa (4/3/2025).
Diceritakan Rayendra, J yang merupakan petani merasa curiga karena makanan buka puasa atau takjil yang disajikan pelaku berbau racun jenis pestisida.
"Penasaran dengan bau racun, korban lalu memeriksa sisa racun yang ia simpan di gudang," lanjutnya.
Setelah memeriksa, kata Rayendra, ia memastikan bahwa anaknya telah menuangkan racun ke menu buka puasa mereka.
"Ternayata benar pelaku sudah menuangnya ke dalam takjil buka puasa dengan niat ingin membunuh ayahnya," terangnya.
Pelaku pun diinterogasi oleh pemerintah hingga pihak Kepolisian. Parahnya, pelaku mengakui bahwa dirinya disuruh oleh seorang lelaki yang diduga kekasihnya.
"Pelaku mengakui jika aksi nekatnya itu disuruh oleh salah seorang yang berinisial AI yang membawanya kabur selama sepekan," Rayendra menuturkan.
Tambahnya, selama dibawa kabur, pelaku mengalami pengancaman dan dugaan kekerasan seksual.
"Saya dibawa kabur sama Al di Wisma Bone, di situ saya diajari sama dia, disuruh bunuh bapak ku,” Rayendra mengikuti gaya bicara pelaku.
Hanya saja, Rayendra menuturkan bahwa bukti percakapan via WhatsApp antara pelaku yang lelaki yang diduga kekasihnya telah dihapus.
"Sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya kalau terduga pelaku di suruh pacarnya meracuni bapak terduga pelaku," tandasnya.
Usai diamankan di Polsek Bengo, pelaku kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Bone untuk diberikan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat orangtua terduga pelaku berada di Polres Bone, ia menolak melaporkan secara resmi anaknya," imbuhnya.
Rayendra bilang, karena orangtua pelaku selaku korban tidak membuat laporan resmi, maka anaknya tidak diproses hukum.
"Diamankan saat dalam proses saja, dari tempat kejadian ke Polres. Kalau tidak keberatan dan tidak melaporkan berarti tidak diproses hukum," kuncinya.
(Muhsin/fajar)