FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi sepakat usia pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditambah, tetapi harus disinkronkan dengan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kalau usia, saya kira untuk bintara dan tamtama 53 ke 58 tahun, untuk perwira 58 ke 60 tahun, saya kira oke. Akan tetapi, harus disinkronisasi dengan teman-teman di Polri," kata Prof. Muradi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Prof. Muradi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya soal wacana perpanjangan usia prajurit TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Menurut dia, penambahan usia pensiun tersebut bukan menjadi masalah karena di beberapa negara memungkinkan hal tersebut.
Apabila penambahan usia pensiun menjadi 65 tahun, menurut dia, hanya diperbolehkan untuk prajurit kedokteran dan nonkombatan.
"Nonkombatan artinya gini, dia hanya bertugas di kesehatan militer, tetapi tidak mencakup soal pegang komando dan seterusnya. Itu yang paling penting, tetapi itu perlu diatur di PP (peraturan pemerintah)," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PP turunan dari UU TNI hasil revisi nantinya perlu mengatur prajurit di lingkungan TNI yang dapat pensiun hingga 65 tahun.
"Dosen di Unhan (Universitas Pertahanan) memungkinkan 65 tahun. 65 tahun 'kan sama kayak di BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) ya. Begitu pula kedokteran, dia memungkinkan juga,” jelasnya.