Menteri KKP Hentikan Kasus Pagar Laut, Mulyanto: Ini Sikap yang Tidak Masuk Akal

  • Bagikan
Ilustrasi pagar laut). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan kasus pagar laut disorot tajam.

Dalam penyelesaian kasus ini, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.

Penetapan denda administratif ini tertuang dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025.

Selain membayar denda, PT TRPN juga telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut yang mereka pasang tanpa izin.

Terkait hal ini, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyorot terkait keputusan Menteri KKP itu

Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menyebut keputusan yang diambil ini tidak masuk akal.

“Menteri KKP kembali bikin ulah,” tulis dikutip Rabu (5/3/2025).

“Ambil sikap yang tidak masuk akal dengan menghentikan kasus pagar laut Tangerang,” tuturnya.

Mulyanto kemudian melemparkan pertanyaan terkait keputusan yang diambil ini.

“Menurut lho aneh ngak gaes? Satu kata untuk Bapak itu,” ujarnya.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan