"Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan saudara T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN (Pertamina Patra Nigara) yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina," ungkap Nunung.
Para pelaku diduga menggunakan modus memindahkan solar subsidi dari truk tangki yang seharusnya dikirim ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang ilegal.
Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke tangki industri dan dijual dengan harga non-subsidi.
"Solar subsidi yang seharusnya dijual Rp6.800 per liter, oleh para pelaku dijual seharga Rp19.300 kepada perusahaan tambang," jelas Nunung.
Dalam proses penyelewengan, pemilik SPBU dan SPBN menggunakan ID khusus yang terkoneksi dengan aplikasi My Pertamina untuk melakukan pembayaran ke PT Pertamina Patra Niaga.
Solar subsidi kemudian diangkut menggunakan truk tangki milik PT Elnusa Petrofin yang dilengkapi sistem Global Positioning System (GPS).
Namun, untuk mengelabui sistem, para pelaku mematikan GPS truk selama dua jam lebih, sehingga dapat melakukan pemindahan BBM ke gudang ilegal.
"Modus mematikan GPS dalam jangka waktu 2 jam dan 27 menit tersebut diduga terjadi pemindahan isi muatan BBM subsidi dari tangki merah ke tangki biru yang berlangsung di gudang ilegal penimbunan BBM saudara BKR," tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan, kejahatan ini telah berlangsung selama dua tahun dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
"Dengan asumsi sesuai dengan data buku yang kita dapat di gudang bahwa dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp4.392.500.000," terang Nunung.