"Kalau dalam dua tahun, maka total kerugian negara mencapai Rp105.420.000.000," lanjutnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku masih berstatus saksi dan akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam pekan ini.
"Jadi 4 terduga pelaku ini statusnya masih saksi. Dan dari timeline penyidikan kita, minggu ini kita akan periksa mereka. Begitu kita periksa mereka, kita bisa langsung melaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bisa ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Nunung.
Sementara itu di Tuban dan Karawang, Polri juga menangkap delapan orang terkait kasus serupa.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di dua lokasi, yakni Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.
Para pelaku diduga memanfaatkan barcode MyPertamina secara ilegal untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa terdapat delapan tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka yang beroperasi di Tuban berinisial BC, K, dan J, sementara lima tersangka lainnya di Karawang berinisial LA, HB, S, AS, dan E.
Meskipun mereka tergabung dalam kelompok berbeda, keduanya menerapkan modus yang serupa dalam menjalankan aksinya.
Menurut Brigjen Nunung, di Tuban, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama untuk berulang kali membeli solar subsidi dari SPBU. Mereka memanfaatkan 45 barcode MyPertamina yang berbeda, semuanya tersimpan dalam ponsel milik tersangka BC.