"Untuk di TKP Tuban, Jawa Timur, melakukan pengambilan dan pengangkutan BBM jenis solar dari SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, dan menggunakan 45 barcode (My Pertamina) yang berbeda," ungkapnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2024).
Sementara itu, di Karawang, sindikat ini diduga mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan warga di kantor kelurahan.
Rekomendasi ini digunakan untuk mendapatkan barcode MyPertamina yang kemudian dikumpulkan dan dipakai dalam pembelian serta pengangkutan solar subsidi dari SPBU.
"Di Karawang modusnya membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor kelurahan desa untuk memperoleh barcode MyPertamina," lanjut Nunung.
Para pelaku membeli solar subsidi dengan berbagai barcode yang mereka miliki, kemudian mengumpulkannya sebelum menjualnya kembali dengan harga non-subsidi.
"Pasti untuk wilayah industri biasanya ya, untuk industri, untuk alat berat, dan kegiatan-kegiatan yang menggunakan solar industri, dengan solar harga industri," jelas Nunung.
Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat di Tuban telah beroperasi selama lima bulan, sedangkan kelompok di Karawang telah menjalankan aksinya selama satu tahun.
"Jadi total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4.416.000.000 (empat miliar empat ratus enam belas juta rupiah)," ujar Nunung.
Tersangka BC di Tuban bertindak sebagai pengambil BBM jenis solar dari SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Ia juga menyewakan lahan miliknya untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pemindahan solar subsidi.