Mega Korupsi Pertamina Belum Tuntas, Giliran Polri Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Sultra, Tuban, dan Karawang

  • Bagikan
Ilustrasi solar. (INT)

Sementara itu, tersangka K dan J berperan sebagai sopir dan kernet yang bertugas mengangkut serta mendistribusikan solar yang telah dikumpulkan.

Nunung mengungkap bahwa dalam proses pemindahan solar subsidi, para pelaku menggunakan pompa atau sibel untuk mentransfer BBM dari kempu ke truk tangki. Proses ini dilakukan oleh dua orang yang saat ini masih buron.

"Jadi, ada dua DPO (daftar pencarian orang) untuk TKP (kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi) di Tuban," ujarnya.

Di Karawang, tersangka E membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan metode yang sama, yaitu dengan kendaraan yang sama secara berulang dan berbagai barcode berbeda. Solar yang dibeli kemudian ditampung dan dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.

Sementara itu, tersangka LA, S, AS, dan HB bertindak sebagai pembeli dan pengangkut solar subsidi tanpa melakukan pembayaran secara tunai. Mereka menggunakan barcode yang berbeda-beda dalam transaksi nontunai atau transfer.

Nunung menduga sindikat ini telah bekerja sama dengan operator SPBU dalam memperoleh barcode tersebut.

"Nah, ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU," tuturnya.

Delapan tersangka yang telah diamankan kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Mereka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkas Nunung. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan