Dengan berbagai dinamika kasus perceraian di Kota Makassar selama tahun 2024. Dan terdapat 1.597 cerai gugat oleh istri, maka dipastikan banyak janda dan duda sepajang tahun ini.
Kemudian Hariyati juga menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat pasangan suami-istri (pasturi) itu melakukan perceraian.
Dari data diatas, Hariyati menuturkan ada beberapa faktor penyebab tingginya angka perceraian. Diantaranya, perselisihan dan pertengkaran di dalam runah tangga. Kemudian meninggalkan salah satu pihak.
Faktor lain penyebab ceraih adalah soal ekonomi, zina, mabuk, judi, KDRT, kawin paksa, murtad, poligami.
"Kasus penyebab terbanyak ialah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dalam rumah tangga 1.847 kasus, meninggalkan salah satu pasangan 119 kasus, KDRR 25, Zina 4, mabuk 3, judi 2, murtad 6, ekonomi 1 dan lainya perselingkuhan," jelasnya.
Angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun, permasalahan sosial ini memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak, terutama untuk mengatasi penyebab utamanya seperti ekonomi dan perselingkuhan.
Diketahui, angka perceraian di Kota Makassar 2024 dan 2023 perbedaan tipis. Pada Januari hingga Desember 2023 lalu, jumlah permohonan cerai gugat dan cerai talak yang sudah diputuskan lewat sidang di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar, mencapai 2000 lebih kasus.
Dari total seluruh perkara gugatan cerai yang telah diputuskan lewat sidang di (PA Makassar) tahun 2023, ada 2000 lebih kasus.
Begitu juga merujuk data penceraian di tahun 2022 lalu kisaran hanya 2000 lebih. (Pram/fajar)