“Jadi lebih baik diproses ulang sekalian, karena toh gubernur baru bisa melantik enam bulan setelah menjabat,” tuturnya.
Kadis Pendidikan itu mengungkap persyaratan bagi calon kepala sekolah tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya mekanisme baru dari pemerintah pusat.
“Sebelumnya, kepala sekolah harus guru penggerak dan memiliki sertifikat. Tapi sempat ada pernyataan dari Menteri Pendidikan bahwa kepala sekolah tidak harus guru penggerak. Jadi kita masih menunggu aturan resmi sebelum memulai seleksi ulang,” pungkasnya. (Erfyansyah/fajar)