Sekretariat Kabinet melalui rilis resminya menyatakan, kebijakan pembentukan koperasi desa Merah Putih akan diterapkan di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.
"Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih, jadi disingkat Kop Des Merah Putih. Nah, itu akan dibangun di 70.000 desa," kata Zulhas.
Kades Nilai Semua Anggaran Fokus Makan Gratis
Salah satu kepala desa yang menolak rencana pembentukan koperasi desa Merah Putih itu adalah Dwinanto, salah kepala desa di Purworejo. Dia mengungkapkan saat ini para kepala desa sedang melobi agar kebijakan ini dibatalkan.
Penolakannya didasari kondisi hampir semua program dan anggaran diarahkan ke program makan bergizi gratis (MBG). Program MBG ini berdampak ke pemerintahan desa dengan adanya potensi pemangkasan dana desa.
Dia mengaku prihatin, seolah-olah semua program, semua kegiatan, semua anggaran fokusnya adalah makan bergizi gratis. Sementara program-program lain dan dana desa akan dikebiri. "Ini yang kemudian tidak sepakat," ungkapnya.
Dwinanto menilai kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak sesuai kondisi di desa dan mengabaikan kewenangan desa dalam menentukan programnya sendiri.
"Ada landasan hukumnya kalau desa itu punya kewenangan menentukan program dan visi-misinya. Kalau seperti ini, desa dipaksa oleh pusat untuk satu program mendirikan koperasi. Lalu, bagaimana dengan pembangunan infrastruktur dan pengembangan Bumdes yang sudah berjalan?" katanya. (*)