Dalam hadis Rasulullah SAW, disebutkan:
"Siapa yang lupa saat berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa sesuatu yang masuk ke mulut tetapi tidak disengaja atau tidak ditelan secara sengaja tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, mencicipi makanan dengan cara yang benar tidak membatalkan puasa, asalkan makanan tersebut tidak tertelan.
- Ketentuan dalam Mencicipi Makanan Saat Puasa
Agar mencicipi makanan tidak membatalkan puasa, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
- Tidak menelan makanan – Setelah mencicipi, makanan atau minuman harus segera dikeluarkan dari mulut.
- Dilakukan karena kebutuhan – Jika tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya dihindari agar lebih berhati-hati.
- Tidak berlebihan – Jangan terlalu sering mencicipi makanan, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan was-was dan berisiko tertelan.
- Pendapat Ulama Mengenai Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang sejalan tentang hukum mencicipi makanan ketika berpuasa:
• Mazhab Hanafi: Membolehkan mencicipi makanan jika ada kebutuhan, dengan syarat tidak tertelan.
• Mazhab Maliki: Menganggap makruh jika tanpa alasan yang jelas, tetapi tidak membatalkan puasa.
• Mazhab Syafi'i: Membolehkan dengan syarat tidak tertelan dan dilakukan karena kebutuhan.
• Mazhab Hanbali: Membolehkan mencicipi makanan, terutama bagi juru masak atau ibu rumah tangga, selama tidak tertelan.
(Wahyuni/Fajar)