Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri, Kuasa Hukum Minta Keringanan

  • Bagikan

"Karena tidak mungkin bayi dibawa ke rutan karena bayi yang masih prematur harus steril dan segala macam. Jadi mamanya harus ke rumah sakit. Sudah kami ajukan (permintaan pengalihan penahanan)," jelasnya.

Terkait dakwaan dari JPU, pihak kuasa hukum Mira memilih untuk tidak mengajukan eksepsi agar proses hukum tidak tertunda lebih lama.

"Terkait dakwaan kami tidak mengajukan eksepsi dan tanggapi, makanya nanti kami tanggapi di pembelaan kami karena kalau kita mengajukan eksepsi, itu akan mengulur waktu sekitar satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus peredaran skincare bermerkuri ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.

Saat ini, proses hukum terus berjalan di PN Makassar dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(Muhsin/fajar)

Ketemu: Mira Hayati saat tiba di PN Makassar

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan