"FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Trunoyudo.
Dugaan Pelecehan terhadap Tiga Anak
FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Ia juga diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang dewasa berusia 20 tahun.
Selain itu, FWLS diduga merekam dan mengunggah video perbuatannya ke situs-situs pornografi anak di jaringan gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif pelaku dalam penyebaran konten tersebut.
Terkait dugaan penggunaan narkoba, FWLS dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani pemeriksaan awal. Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Dicopot dari Jabatan
FWLS sebelumnya ditangkap Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tak lama setelah itu, ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025. Dalam surat tersebut, FWLS dimutasikan sebagai perwira menengah di Yanma Polri.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, FWLS diperlihatkan ke hadapan media massa dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. (*)