FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan bertambah dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Salah satu tugas tambahan itu adalah menjaga ketahanan siber dan membantu mengatasi masalah narkoba.
Ia menjelaskan, penambahan tugas tersebut termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dengan adanya revisi, jumlah OMSP yang sebelumnya berjumlah 14, akan bertambah menjadi 17 tugas.
"Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, dan ada yang lain-lainnya," ujar TB Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Jakarta, Sabtu.
Perkuat Ketahanan Siber
TB Hasanuddin menuturkan, TNI memiliki kewajiban untuk membantu pertahanan siber, terutama di lingkup pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, TNI akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut TB Hasanuddin, kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan siber demi kepentingan bangsa dan negara.
Atasi Masalah Narkoba
Selain ketahanan siber, TNI juga akan dilibatkan dalam penanganan peredaran narkoba. Namun, TB Hasanuddin menegaskan bahwa TNI tidak akan terlibat langsung dalam penegakan hukum.
"Saya kira ini nanti akan diatur dengan peraturan presiden juga," ucap dia.
Sebagai catatan, saat ini tugas OMSP TNI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut, terdapat 14 tugas OMSP yang diemban oleh TNI.
Daftar OMSP TNI
Adapun 14 tugas OMSP yang ada dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 meliputi:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
- Mengatasi pemberontakan bersenjata.
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan.
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
- Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan di daerah.
- Membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Dengan penambahan tiga tugas baru dalam revisi RUU TNI, cakupan OMSP akan semakin luas. Salah satu prioritasnya adalah meningkatkan kemampuan pertahanan siber dan dukungan pemberantasan narkoba yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah. (*)