Usulan Peran Tentara Urus Narkotika dan Pos di KKP Resmi Dihapus, Politisi PDIP Ungkap Alasannya

  • Bagikan
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman berfoto bersama prajurit Batalyon Mekanis 411/Pandawa Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad pada sela-sela latihan pratugas ke Papua di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (17/5/2023). ANTARA/HO-Dispen TNI AD

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menerangkan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait Kementerian/Lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.

Salah satu contohnya, Peran TNI pada Kejaksaan Agung yang mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer telah berlaku sejak tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, ditegaskan Peran TNI dalam penanggulangan bencana, Peran TNI pada Keamanan Laut, Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan dan Peran TNI pada BNPT.

"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," kuncinya. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan