IHSG Terjun Bebas, Lukman Simanjuntak: Stop IKN, Bubarkan Danantara

  • Bagikan
Kondisi IHSG yang anjlok.

Jika koreksi terus berlanjut hingga lebih dari 15 persen, maka perdagangan dapat dihentikan hingga akhir sesi atau bahkan diperpanjang ke hari berikutnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus terbaru, IHSG mengalami koreksi lebih dari 6 persen dalam satu hari, yang langsung memicu mekanisme trading halt selama 30 menit.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan