Pengemudi Ojol Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp119 Miliar, Rekeningnya Digunakan Bobol Bank

  • Bagikan
Ahmad Sopian (putih) terlibat dalam tindak pidana pencucian uang Rp 119 miliar akibat rekening bank miliknya dipergunakan sebagai wadah untuk menerima alokasi dana pencucian uang. (Istimewa)

Setelah pembuatan rekening selesai, akun tersebut langsung diserahkan kepada Reza. Namun, Sopian mengaku tidak mengetahui bahwa rekening tersebut akan digunakan sebagai wadah pencucian uang dari hasil pembobolan bank.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dari total Rp119 miliar yang dikuras dari bank, sebanyak Rp 2,25 miliar sempat ditransfer ke rekening atas nama Sopian.

Uang tersebut kemudian dialirkan ke empat rekening bank lain. Sebagian lagi digunakan untuk membeli aset kripto dan dikirim kembali ke platform Binance atas nama Sopian.

Diberi Imbalan Hanya Rp250 Ribu

Kuasa hukum Sopian, Anwar Badri, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa rekeningnya akan dipakai untuk tindak kejahatan. Sopian hanya bertindak sebagai penyedia data untuk pembuatan rekening.

”Klien kami hanya menerima imbalan sebesar Rp250 ribu tanpa menyadari risikonya,” kata Anwar.

Selain itu, menurut keterangan pihak bank, aplikasi perbankan Bank Sinar Mas yang terhubung dengan rekening atas nama Sopian ternyata tidak pernah diakses dari ponsel pribadinya. Akun tersebut justru dioperasikan dari ponsel lain bermerek Realme, sementara Sopian hanya memiliki ponsel Samsung.

”Dari fakta ini, kami menduga kuat bahwa rekening tersebut memang digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan klien kami,” ujar Anwar. (fajar/jawapos)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan