“Karena gugatan Mas Hasto tidak diterima (bukan ditolak) maka diberi kesempatan untuk mengajukan 2 gugatan Praperadilan lagi, tapi digugurkan oleh KPK karena buru-buru melimpahkan berkas ke Pengadilan,” tandasnya.
Diungkapkan Guntur, mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, juga telah memberikan tanggapan terkait pelimpahan berkas kasus Hasto Kristiyanto yang hanya memakan waktu satu hari.
“Menurut mantan Jubir KPK Febri Diansyah, pelimpahan berkas Mas Hasto yang hanya 1 hari merupakan rekor tercepat dalam sejarah KPK, biasanya 2 minggu,” Guntur menuturkan.
(Muhsin/fajar)