Jimly Beri Selamat UU TNI Disahkan, Fedi Nuril Beri Komentar Monohok

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktor, Fedi Nuril, kembali menyoroti proses pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Fedi mempertanyakan apakah DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Fedi mencatat bahwa hingga UU TNI disahkan, DPR tidak mengunggah rancangan peraturan tersebut di laman resminya.

“Sampai dengan UU TNI disahkan, DPR RI tidak mengunggah Rancangan Peraturan Perundang-undangan TNI di laman resminya," ujar Fedi di X @realfedinuril (20/3/2025).

Ia kemudian meminta tanggapan Pakat Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie mengenai hal tersebut.

"Apakah menurut Prof, DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?” tandasnya.

Pertanyaan Fedi ini muncul sebagai respons terhadap cuitan Prof. Jimly yang menyatakan bahwa pengesahan UU TNI tidak memiliki masalah substantif.

"UU TNI hari ini disahkan DPR dalam rapat yang dihadiri oleh pemerintah," kata Prof. Jimly.

Dari segi isinya, kata Prof. Jimly, tidak ada permasalahan pada UU tersebut seperti yang banyak disalahpahami publik. Apalagi dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti masa orde baru.

"Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang. Selamat,” sebutnya.

Seperti diketahui, setelah melalui sejumlah polemik dalam perjalanan pembahasannya, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version