Menteri Meutya Hafid Sesalkan Teror Kepala Babi ke Tempo, Dorong Lapor ke Polisi

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Ninik menegaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Ninik, Dewan Pers menyayangkan adanya tindakan teror terhadap jurnalis dan media massa. Ia mengingatkan bahwa wartawan dan media dapat melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, tindakan intimidasi atau teror terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi.

Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan media, Dewan Pers mengingatkan adanya mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme tersebut dapat berupa hak jawab maupun hak koreksi.

Dewan Pers juga mendorong Tempo untuk melaporkan insiden ini secara resmi kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Ninik menegaskan bahwa segala bentuk teror atau intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindakan pidana yang harus diusut secara hukum. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan