Operasi Bypass Jantung Direkomendasikan untuk Penyumbatan Berat, Ini Penjelasannya

  • Bagikan
Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Eka Hospital BSD Tangerang dr. Akmal Alfaritsi Hamonangan. (ANTARA/Irfan).
Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Eka Hospital BSD Tangerang dr. Akmal Alfaritsi Hamonangan. (ANTARA/Irfan).

Sementara itu, operasi bypass jantung merupakan prosedur bedah terbuka yang mengharuskan dokter membuka rongga dada pasien. Dokter akan mengambil pembuluh darah dari bagian tubuh lain, seperti tungkai atau dada, untuk membuat jalur baru bagi aliran darah ke jantung.

Ia menambahkan, ada beberapa indikasi medis yang mengharuskan pasien menjalani operasi bypass jantung. Antara lain, penyumbatan pada pembuluh darah Left Main lebih dari 50 persen, atau penyumbatan lebih dari 70 persen pada tiga arteri koroner, dengan atau tanpa penyumbatan pada Left Anterior Descending (LAD) bagian proksimal.

Selain itu, operasi bypass juga direkomendasikan pada pasien dengan satu atau lebih penyumbatan di atas 70 persen yang masih mengalami gejala angina, meskipun telah menjalani pengobatan maksimal. Prosedur ini juga diperlukan pada pasien yang pernah mengalami henti jantung mendadak akibat ventricular tachycardia yang dipicu oleh kondisi iskemik.

“Pembuluh darah yang menyempit akibat penyakit jantung koroner bisa membuat aliran darah menuju otot jantung jadi terhambat. Pada kasus tertentu, pemasangan ring jantung sudah cukup. Namun, pada kondisi lain, operasi bypass jantung (CABG) menjadi pilihan untuk mengembalikan aliran darah menuju otot jantung,” ujar Akmal. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan