FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jurnalis Investigasi, Dandhy Laksono membeberkan dokumen kerja sama antara TNI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Perjanjian itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Antara Pemprov Jabar dan TNI Angkatan Darat (AD) bernomor 23/DG.02.01/PEMOTDA dan KERMA/11/III/2025 tentang Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jabar.
Pihak pertama merupakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sedangkan pihak kedua Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Dandhy mengatakan selama ini Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hanya membingkai persoalan UU TNI pada tiga pasal. Tidak menyentuh pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Dasco dan buzzer menggiring narasi pada 3 pasal terkait pensiun dan jabatan sipil,” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Jumat (21/3/2025).
Padahal, menurutnya OMSP adalah subtansi dwifungsi TNI. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7.
“Padahal pasal 7 soal OMSP inilah substansi dari DWI-FUNGSI dan bagaimana Prabowo akan memakainya,” ujarnya.
Menurutnya, perjanjian kerja sama TNI AD dengan Pemprov Jabar bentuk pasal karet dalam OMSP. Itu yang disebutnya dwifungsi.
“Ini contoh pasal karet OMSP (pasal 7) yang tertuang di Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Jabar dan TNI --tentu saja-- Angkatan Darat. Inilah Dwifungsi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Dandy sejak awal mempersoalkan OMSP.
“Salah satu pasal bermasalah di RUU TNI adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ini pasal karet bisa dipakai apa saja. Mulai operasi tempur di Papua sampai urusan penggusuran,” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Rabu (19/3/2025).