Sebelumnya, upaya memasarkan ponsel seri iPhone 16 sempat terkendala karena Apple belum dapat memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Setelah proses negosiasi panjang antara Pemerintah Indonesia dan Apple, dicapai kesepakatan bahwa Apple akan memenuhi persyaratan TKDN melalui investasi di Indonesia.
Investasi itu diwujudkan melalui perusahaan pemasok Apple, ICT Luxshare. Dalam konferensi pers pada 26 Februari 2025, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa ICT Luxshare akan menanamkan investasi senilai 150 juta dollar AS untuk memproduksi aksesori AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam.
“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” ujar Agus. (*)