KPK Geledah Kantor Visi Law, Guntur Romli: Maksudnya Apa?

  • Bagikan
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli

Namun, Febri kini telah keluar dan mendirikan firma hukumnya sendiri, Diansyah & Partners Law Firm.

Hingga saat ini, pihak Visi Law Office belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.

Untuk diketahui, ketiga pendiri firma hukum ini telah diperiksa oleh KPK dalam kasus SYL dan juga dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

SYL sendiri telah divonis 12 tahun penjara atas kasus pungutan liar (pungli) di Kementerian Pertanian, di mana ia menerima dana sekitar Rp 44,5 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk perawatan kecantikan, pembelian perhiasan, pakaian, serta kendaraan.

Selain itu, SYL juga menghadapi perkara lain terkait dugaan gratifikasi dan TPPU dengan nilai mencapai Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan