6 Narapidana Rutan Makassar Hirup Udara Bebas di Hari Raya Berkat Remisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mengajukan 165 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Dari jumlah tersebut, enam orang dipastikan langsung bebas setelah menerima pemotongan masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyatakan bahwa pengajuan remisi ini terdiri dari dua kategori, yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II.

Pada Remisi Khusus I, sebanyak 67 orang diusulkan mendapat pemotongan hukuman selama 15 hari, 90 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, dan satu orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari.

Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada dua orang dengan pengurangan masa tahanan 15 hari serta lima orang lainnya dengan remisi satu bulan.

"Warga binaan yang kami ajukan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Jayadi (24/3/2025).

"Menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran selama berada di Rutan, serta aktif dalam program pembinaan," tambahnya.

Mayoritas warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi berasal dari kasus narkotika, pencurian, dan kepemilikan senjata tajam.

Namun, Jayadikusumah menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan semata-mata bentuk keringanan hukuman, melainkan penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani masa tahanan.

"Remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus menunjukkan perilaku yang baik. Bagi yang belum mendapatkannya, jangan berkecil hati, tetap semangat mengikuti pembinaan karena kesempatan itu selalu terbuka," tukasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan