D Merasakan Tubuhnya Ditindih Lalu Terbangun, Ada Tetangganya yang Sudah Melepas Celana Bawahan

  • Bagikan

Atas perbuatannya, Devi bilang bahwa pelaku dikenakan Pasal 6, 285, juncto 53 dan 289 KUHPidana. Dengan begitu, pelaku dipastikan lebaran di penjara. "Ancaman maksimal 12 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan