Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Peltu Yohanes Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Latar Belakang Peristiwa
Insiden ini terjadi saat pihak kepolisian menggerebek lokasi perjudian sabung ayam ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, tiga anggota polisi menjadi korban penembakan.
Penyidik menyoroti tiga aspek utama dalam kasus ini, yaitu lokasi kejadian, keterlibatan dalam perjudian, dan tindakan pembubaran oleh aparat saat peristiwa berlangsung.
Penanganan Kasus oleh Polda Lampung
Polda Lampung bekerja sama dengan Polisi Militer dan Kodam II/Sriwijaya dalam menangani kasus ini. Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan adil dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik dari kepolisian maupun militer.
(Wahyuni/Fajar)